"Teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus."
Briptu. Ahmad Rudi Harahap |
Sanksi dibenarkan tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial, Devi Tiomana, yang mendampingi AAL dan keluarganya saat sidang disiplin digelar. Ia menjelaskan, sidang digelar di Ruang Rupatama yang dimpin oleh ketua majelis hakim, Komisaris Polisi Indra Budiawan.
karena melakukan penganiayaan terhadap AAL. Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak mampu mengayomi masyarakat sebagaimana tanggungjawab tugasnya.
"Makanya, majelis hakim menjatuhkan sanksi sebanyak empat item, yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus selama 21 hari," kata Devy saat dihubungi dari Makassar.
Sidang tersebut sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Briptu Simon, rekan pelaku, terdakwa AAL, dan keluarganya. Mereka dimintai keterangan soal peristiwa penganiayaan setelah menuduh AAL mencuri sandal milik pelapor.
Pada malam sebelumnya, terdakwa AAL juga telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dalam kasus pencurian sandal jepit tersebut. Meski divonis bersalah, namun AAL tidak dihukum sesuai tuntutan sebelumnya melainkan dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani pembinaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar